Desa Sembubuk merupakan salah satu desa dari 19 desa ditambah dengan 1 Kelurahan yang berada di Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi. Desa Sembubuk terdiri dari wilayah 2 dusun yaitu Dusun Teluk Ketapang dan Dusun Pantai Layang.
1. Letak Wilayah
Desa Sembubuk memiliki luas wilayah ±250 Ha. dengan jarak tempuh Desa Sembubuk dengan Pusat Pemerintahan :
- Jarak dengan Ibukota Kecamatan Jambi Luar kota adalah ± 15 Km
- Jarak dengan Ibukota Kabupaten Muaro Jambi Adalah ± 12 Km
- Jarak dengan Ibukota Provinsi Jambi Adalah ± 8 Km.
Secara administratif wilayah desa berbatasan dengan :
- Sebelah utara berbatasan dengan Desa Senaung
- Sebelah timur berbatasan Sungai Batang Hari
- Sebelah selatan berbatasan Mendalo Laut
- Sebelah barat berbatasan Desa Simpang Limo
2. Kependudukan
Jumlah penduduk desa ini berdasarkan data awal tahun 2022 berjumlah 1.844 jiwa dan 512 Kepala keluarga yang terdiri dari jenis kelamin laki-laki sebanyak 972 perempuan 872.
Masyarakat Sembubuk adalah masyarakat majemuk, terdiri dari berbagai Suku dan Ras diantaranya Melayu,Jawa,Padang,bugis,Banjar dan Batak. Hal ini merupakan suatu dinamika dalam masyarakat untuk dapat lebih maju lagi. Rasa kegotongroyongan dan tenggang rasa yang sangat tinggi. Mayoritas penduduknya beragama Islam.
3. Pendidikan
Sumber daya manusia di Desa Sembubuk ini dapat terlihat cukup dan memiliki jenjang pendidikan Sekolah Dasar sampai tingkat pendidikan S1 (Strata 1) bahkan ada S2. Desa Sembubuk memiliki sarana pendidikan formal yaitu PAUD/TK, SD, MIN,MADIN dan SMP, Selain formal juga memiliki sarana pendidikan non formal di antaranya : Pendidikan Pengajian Tradisional, Majlis Ta’lim dll.
4. Kesehatan
Desa Sembubuk memiliki 2 orang Bidan Desa yang di tempatkan di Pukesmas Pembantu (Pustu) dan Polindes dan memiliki 2 kelompok Posyandu.
5. Prasarana Olahraga
- Gedung Lapangan Futsal
- 2 Lapngan Voly
- 6 Lapangan Bulu Tangkis
- 2 Lapngan Tenis Meja
6. Organisasi Pemerintahan
Pemerintahan Desa Sembubuk merupakan desa Swakarya yang terdiri dari ;
1 orang Kepala Desa,
1 orang Sekretaris Desa,
3 orang Kepala Urusan,
3 orang Kepala Seksi,
2 Orang Kepala Dusun,
dan 8 orang Ketua Rukun Tetangga. Penyelenggaraan urusan-urusan pemerintah dan administrasi dilaksanakan oleh perangkat tersebut sebagaimana fungsi dan tugasnya masing-masing, namun pengawasan dari pelaksanaan tugas-tugas tersebut diawasi oleh 5 orang personil Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selain mengawasi, BPD tersebut juga membuat peraturan-peraturan desa. Desa ini juga memiliki organisasi dan kelembagaan yaitu LPM, Karangtaruna, dan Tim Penggerak PKK serta organisasi lainnya.